Selain itu, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan terhadap Kerry untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Atas perbuatannya, Kerry dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.
Majelis Hakim berpendapat perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi, sehingga memberatkan vonis.
Sementara, keadaan Kerry yang belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga dinilai sebagai hal meringankan putusan.
Selain Kerry, terdapat pula Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo beserta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, yang dibacakan putusannya.
Adapun keduanya masing-masing dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Kerry dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp2 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp10,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
Sementara, Gading dan Dimas masing-masing dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Sementara untuk uang pengganti, Gading dituntut agar membayar Rp1,17 miliar dengan rincian Rp176,39 miliar atas kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara, sedangkan Dimas sebesar 11,09 juta dolar Amerika Serikat atas kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara.


















