Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut, baik Gading maupun Dimas, dituntut untuk menggantinya dengan pidana selama 8 tahun penjara. [Ant]
Pos terkait
Dispendukcapil Beberkan Cara Pengurusan Dokumen Satu Orang yang Beda Nama
Klarifikasi Camat Tembalang Soal Pelayanan di Kantornya yang Sempat Viral
Sempat Viral Pernyataan Gubernur, Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu Dianggarkan Rp5,2 Miliar
Libur Panjang Iduladha, Lebih dari 200 Ribu Orang Gunakan Kereta Api untuk Bepergian
Wajib Halal Oktober 2026, Kemenag Dorong UMKM Siapkan Produk Halal
Internet 100 Mbps Cuma Rp100 Ribu Sebulan Disebut Bakal Jadi “Game Changer”
Potret Kompak Snex: Sembelih Sendiri Hewan Kurban, Edukasi Anggota Sesuai Syariat
Matahari Tepat di Atas Ka’bah Besok, Momen Tepat Verifikasi Arah Kiblat
KPID Jateng ke Media: Informasi Viral di Medsos Harus Tetap Diverifikasi
Kisah Para Sukarelawan Indonesia yang Ditangkap dan Disiksa Pasukan Israel

















