MATASEMARANG.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan jumlah kerugian negara yang sangat besar dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin.
Diungkapkan Riono, perkara ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun 2019-2022.
Terdapat lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Nadiem Makarim selaku mantan Mendikbudristek pada periode tersebut, Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Tahun Anggaran 2020–2021.
Selanjutnya, Mulyatsyah selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020–2021, dan Jurist Tan selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek.
Kelimanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan TIK di Kemendikbudristek.
Nadiem Perintahkan Perubahan Kajian Teknis


















