“Setelah menerima uang, Muhammad Arif Nuryanta menunjuk majelis hakim dengan Djuyamto sebagai ketua, Ali Muhtaro sebagai hakim ad hoc, dan Agam Syarif Baharudin sebagai anggota,” jelas Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, kemarin.
Ketua PN Jaksel Diduga Atur Vonis Lepas dalam Skandal Korupsi CPO
