MATASEMARANG.COM – Tekanan kepada KH Yahya Cholil Staquf untuk mundur dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belum beringsut.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa jabatan ketua umum yang diembannya merupakan mandat Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung. Oleh karena itu, ia berkewajiban menuntaskan kepengurusan hingga berakhirnya masa khidmat 5 tahun.
“Saya dipilih oleh muktamar dan ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU. Sebagai mandataris muktamar, saya berkewajiban menuntaskan seluruh keputusan hingga akhir masa khidmat,” ujar Gus Yahya di Jakarta, Selasa.
Dengan begitu, ia kembali menegaskan menolak keputusan Rapat Harian Syuriyah yang meminta dirinya mengundurkan diri dalam waktu tiga hari dengan ancaman pemberhentian.
Gus Yahya menjelaskan alasan penolakannya terhadap keputusan Rapat Harian Syuriyah, yang menurutnya cacat secara substansial maupun prosedural.
Dari aspek substansi, ia menyebut seluruh tuduhan yang menjadi dasar keputusan, termasuk berbagai dugaan pelanggaran, telah diklarifikasi langsung kepada Rais Aam dalam dua pertemuan sebelumnya. Namun klarifikasi itu, menurutnya, tidak diindahkan.
Ia menilai tuduhan tersebut bersifat sepihak, tidak memberi ruang pembelaan, dan bahkan merupakan fitnah yang berdampak pada martabat dirinya sebagai Ketua Umum.
“Saya sangat menyayangkan bahwa klarifikasi dan penjelasan saya tidak diindahkan sama sekali,” kata dia.
Karena itu, ia menolak kesimpulan/keputusan nomor 1, 2, dan 3 yang tertuang dalam Risalah Harian Syuriyah yang menjadi dasar keputusan berikutnya. Dengan gugurnya dasar tersebut, dua keputusan lanjutan otomatis tidak memiliki landasan hukum.
















