MATASEMARANG.COM – Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun, Kamis 12 Maret 2026.
Agenda ini bertujuan menggali masukan untuk penyusunan Raperda Penyelenggaraan Standarisasi Jalan Provinsi.
Anggota Komisi D DPRD Jateng Sugiarto menjelaskan bahwa masukan dari daerah sangat penting, terutama terkait klasifikasi jalan provinsi dan kota serta pola pemeliharaan yang melibatkan pemerintah daerah maupun pihak swasta.
“Raperda tersebut membutuhkan banyak masukan dari daerah, terutama terkait klasifikasi jalan provinsi dan kota serta pola pemeliharaan jalan. Kami juga ingin mengetahui bagaimana implementasi regulasi yang sudah berjalan di Kota Madiun,” ujarnya.
Perwakilan DPUPR Kota Madiun Edi Prasetya menjelaskan bahwa luas wilayah Kota Madiun mencapai 33 km² dengan kondisi jalan yang relatif baik. Berdasarkan data per Desember 2025, sekitar 96,05 persen ruas jalan dalam kondisi baik, sementara sisanya rusak ringan dan berat yang kini dalam proses perbaikan.
Ia menambahkan, sejak 2016 tidak ada lagi jalan berstatus provinsi di Kota Madiun karena seluruh ruas telah dinaikkan menjadi jalan nasional.
Kerusakan jalan umumnya terjadi di kawasan pinggiran kota akibat mobilitas kendaraan pengangkut hasil pertanian. Untuk menjaga kualitas, DPUPR melakukan pemeliharaan berkala seperti overlay dan peningkatan jalan, terutama pada ruas yang berusia lebih dari lima hingga sepuluh tahun.
Anggota Komisi D DPRD Jateng Siswanto menyoroti pentingnya pengaturan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang kerap menjadi penyebab utama kerusakan jalan.





















