Komisi XIII: Buka Kembali Kasus Diplomat Arya Daru

Andreas Pareira
Andreas Hugo Pareira

MATASEMARANG.COM – Komisi XIII DPR RI mendesak agar kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, dibuka kembali. Polisi bisa melakukan ekshumasi atau autopsi ulang untuk memastikan penyebab kematian.

“Rapat ini menyimpulkan agar kasus ini dibuka kembali. Ada kejanggalan antara laporan kepolisian dengan fakta yang diperoleh, termasuk pernyataan Kementerian HAM yang menegaskan kasus jangan dulu ditutup,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, di Kawasan Parlemen, Jakarta, Selasa.

BACA JUGA  Polda DIY Siap Proses Hukum Kematian Mahasiswa Amikom Yogyakarta

Menurut Andreas, desakan ekshumasi diajukan agar keluarga memperoleh kejelasan, dan semua pihak tidak bertanya-tanya terkait apa yang menjadi penyebab kematian korban.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan penyelidikan harus dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan tim investigasi independen.

“Penyelidikan tetap oleh kepolisian, tetapi harus bisa dipantau tim investigasi maupun masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA  Biro Pers Istana Kembalikan ID Liputan Wartawan CNN

Komisi XIII juga meminta Kementerian Luar Negeri dan Kementerian HAM terlibat aktif karena Arya Daru adalah diplomat yang saat itu dipersiapkan bertugas di KBRI Finlandia.

Dalam rapat, kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, kembali menyoroti kejanggalan dan mendesak agar kasus ditarik ke Bareskrim.

“Kesimpulan bahwa ini bunuh diri tidak masuk akal sehat dan logika hukum,” ujarnya dikutip Antara.

Istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, juga menyampaikan sejumlah klarifikasi, termasuk soal barang-barang pribadi yang dijadikan barang bukti.

BACA JUGA  PDIP Tak Beri Ampun Wahyudin Moridu Meski Sudah Minta Maaf

“Semuanya punya saya. Kenapa justru itu yang dijadikan bukti, bukan barang lain?” katanya.

Pos terkait