Konten Ciptaan AI Harus Cantumkan Label

MATASEMARANG.COM – Konten audio visual dengan bantuan akal imitasi (AI) makin marak di jagat digital. Di sisi sama, kaum awam sering kesulitan membedakan apakah unggahan gambar, suara, dan video itu hasil AI atau memang riil.

Makin berkembangnya AI menyebabkan audio visual yang dihasilkannya juga kian mendekati audio visual riil. Oleh karena itu, agar tidak disalahgunakan, diperlukan pengaturan.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) saat ini tengah menyiapkan peraturan menteri (permen) yang mewajibkan konten ciptaan kecerdasan buatan (AI) generatif mencantumkan label.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Indonesia Blokir AI Grok, Pertama di Dunia

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan peraturan tersebut akan melengkapi dua Peraturan Presiden (Perpres) terkait adopsi AI di Indonesia yang akan diterbitkan pemerintah.

“Nah ada satu tambahan selain Perpres ini adalah rancangan peraturan menteri untuk penggunaan AI di penyelenggara sistem elektronik yaitu adalah pengaturan dimana generatif AI yang dimunculkan itu wajib diberi watermark (label),” kata Edwin dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin.

BACA JUGA  Inosentius Samsul Gantikan Arief Hidayat sebagai Hakim MK

Melalui peraturan ini, platform AI harus mencantumkan label khusus pada konten buatan AI yang diunggah di media sosial maupun platform digital lainnya. Jika melanggar aturan tersebut, konten terancam diturunkan (take down).

Sedangkan sanksi bagi konten buatan AI yang melanggar aturan perundang-undangan telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pos terkait