MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang besaran kerugian negara akibat korupsi kuota haji.
“Ya, benar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut Asep mengatakan KPK menerima hasil audit tersebut per 24 Februari 2026.
Walaupun demikian, dia mengaku belum dapat memberitahukan lebih detail mengenai angka pastinya.
“Kalau jumlahnya saya belum baca laporannya. Nanti ke Budi Prasetyo (Juru Bicara KPK, red.) ya,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan tersebut awalnya direncanakan digelar pada 24 Februari 2026.


















