MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan bakal memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (KIP) sebagai saksi di Polda Jatim, Kamis (10/7).
“Saudari KIP, Gubernur Jawa Timur, akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas), Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada ANTARA, Rabu.
KPK meyakini Khofiffah akan hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
“KPK meyakini saksi akan hadir, memberikan keterangan kepada penyidik dalam penanganan perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus tersebut pada 20 Juni 2025.
Namun batal karena Khofifah sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.
Khofifah lantas meminta penjadwalan ulang pada pekan depannya, yakni antara 23-26 Juni 2025. Akan tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut
Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Kusnadi mengatakan Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah untuk pokmas di Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022. Pada saat itu, Khofifah menjabat sebagai Gubernur Jatim.
“Pasti tahu. Orang dia (Khofifah, red.) yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu,” ujar Kusnadi.
Kusnadi lantas menjelaskan bahwa dalam proses pengajuan dana hibah, DPRD dan Gubernur Jatim selalu membahas bersama.
“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” katanya. (Ant)
KPK Bakal Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim
