KPK Kembali Panggil Eks Menag Yaqut

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada Selasa, 16 November 2025.

“Benar. (Ia diperiksa) dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini, Selasa (16/12). (KPK) jadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara YCQ selaku Menteri Agama periode 2020–2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan Yaqut Cholil dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kasus Kuota Haji Khusus, Yaqut Penuhi Panggilan KPK

“Kami meyakini YCQ akan hadir dalam permintaan keterangan hari ini,” katanya.

Adapun pemanggilan tersebut merupakan yang kedua bagi Yaqut dalam penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, Tim KPK sudah kembali ke Tanah Air setelah mencari tambahan data dan keterangan dari Arab Saudi berkait dengan pembagian kuota tambahan 20.000 calon haji pada 2024.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

BACA JUGA  KPK Tangkap Direksi BUMN di Jakarta

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. (Antara)

Pos terkait