BRIN Siap Pasok Alat Pemindai RPM yang Dibutuhkan Bea Cukai, 50 Persen Lebih Murah

BRIN
Arsip - Personel Gegana Brimob Polri melakukan dekontaminasi terhadap kendaraan yang terkontaminasi cemaran Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (7/10/2025). Kementerian Lingkungan Hidup mengintensifkan pengawasan di Kawasan Industri Modern Cikande dengan proses pemetaan wilayah terkait dengan paparan laju radiasi cemaran Cesium-137 (Cs-137) atau kontaminasi yang ada dengan lebih detail serta mengendalikan pergerakan kendaraan menggunakan Radiation Portal Monitor (RPM) yang dipasang di area pintu gerbang untuk mendeteksi paparan radiasi pada kendaraan maupun barang yang akan meninggalkan kawasan tersebut agar cemaran radiasi tidak semakin meluas. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nym

MATASEMARANG.COM – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) siap memproduksi alat pemindai peti kemas atau X-Ray yang dibutuhkan Direktorat Bea dan Cukai.

Pemindai produksi BRIN ini dilengkapi dengan fitur radiation portal monitor (RPM) yang dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Kepala BRIN Arif Satria menjelaskan, teknologi RPM milik BRIN sudah digunakan untuk mendeteksi Cesium-137 di sekitar Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  BRIN Ciptakan Sel Surya Organik dan Lebih Efisien

“BRIN bisa membuat alat ini dengan harga lebih murah, 50 persen harga ini. Kami sedang bergerak bersama mitra, dengan swasta yang ingin bergerak untuk licensing memproduksi karya BRIN dalam rangka untuk memonitor radiasi di portal ini,” ujar Arif dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Teknologi RPM dimanfaatkan di banyak negara di dunia. Pada umumnya RPM diterapkan di pos-pos lintas batas negara seperti pelabuhan dan bandara internasional guna mencegah penyelewengan penggunaan zat radioaktif dan bahan nuklir oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA  Tabungan SimPel: Edukasi Finansial Generasi Muda Kota Semarang

Oleh karena itu, Arif berharap teknologi tersebut bisa dimasifkan agar masalah radioaktif bisa teratasi, yakni dengan sinergi antara BRIN, Kementerian Keuangan, Bea Cukai, Pelindo, dan pihak terkait lainnya.

“Oleh karena itu kita berharap bersama di Bea Cukai, Pelindo, BRIN, Kementerian Keuangan, ini bisa terus digalakkan agar masalah radioaktif ini bisa diatasi,” ujar Arif.

RPM yang dihasilkan BRIN merupakan perangkat deteksi radiasi yang digunakan untuk memantau dan mendeteksi keberadaan bahan radioaktif pada orang, kendaraan, atau barang yang melintas melalui suatu titik pemeriksaan (portal).

Pos terkait