MATASEMARANG.COM – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) siap memproduksi alat pemindai peti kemas atau X-Ray yang dibutuhkan Direktorat Bea dan Cukai.
Pemindai produksi BRIN ini dilengkapi dengan fitur radiation portal monitor (RPM) yang dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Kepala BRIN Arif Satria menjelaskan, teknologi RPM milik BRIN sudah digunakan untuk mendeteksi Cesium-137 di sekitar Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
“BRIN bisa membuat alat ini dengan harga lebih murah, 50 persen harga ini. Kami sedang bergerak bersama mitra, dengan swasta yang ingin bergerak untuk licensing memproduksi karya BRIN dalam rangka untuk memonitor radiasi di portal ini,” ujar Arif dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Teknologi RPM dimanfaatkan di banyak negara di dunia. Pada umumnya RPM diterapkan di pos-pos lintas batas negara seperti pelabuhan dan bandara internasional guna mencegah penyelewengan penggunaan zat radioaktif dan bahan nuklir oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, Arif berharap teknologi tersebut bisa dimasifkan agar masalah radioaktif bisa teratasi, yakni dengan sinergi antara BRIN, Kementerian Keuangan, Bea Cukai, Pelindo, dan pihak terkait lainnya.
“Oleh karena itu kita berharap bersama di Bea Cukai, Pelindo, BRIN, Kementerian Keuangan, ini bisa terus digalakkan agar masalah radioaktif ini bisa diatasi,” ujar Arif.
RPM yang dihasilkan BRIN merupakan perangkat deteksi radiasi yang digunakan untuk memantau dan mendeteksi keberadaan bahan radioaktif pada orang, kendaraan, atau barang yang melintas melalui suatu titik pemeriksaan (portal).


















