Ketika ada kendaraan atau seseorang dengan muatan zat radioaktif melintasi portal RPM, alat ini akan berbunyi. Alarm ini menjadi tanda kendaraan atau orang tersebut membawa barang bermuatan zat radioaktif.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meresmikan pemberlakuan alat pemindai peti kemas (X-Ray) dengan fitur RPM di Terminal 3, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Alat yang dioperasikan PT Mustika Alam Lestari (MAL) tersebut memiliki teknologi yang sama dengan hasil karya BRIN.
Purbaya mengatakan penerapan alat pemindai dengan teknologi RPM itu merupakan langkah positif Bea Cukai menuju ekosistem kepabeanan yang lebih modern.
Ia menekankan, untuk menyukseskan pelaksanaan berbagai inovasi ini, tentunya akan membutuhkan sinergi kuat antara Bea Cukai dengan kementerian, lembaga, dan berbagai pihak terkait.
“Sinergi baik harus terus terjalin. Dengan berjalannya berbagai inovasi tersebut, tentunya pengawasan kepabeanan semakin adaptif, berbasis data, dan mampu mengikuti perkembangan modus kejahatan perdagangan internasional,” ujar Purbaya. (Ant)


















