KPK Periksa Enam Saksi dalam Kasus Bupati Sudewo, Siapa Saja?

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang sebagai saksi kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Pati nonaktif Sudewo. Pemeriksaan para saksi di Polsek Sumber, Kabupaten Rembang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, menyebutkan enam saksi tersebut adalah SY selaku calon perangkat Desa Sukorukun, JL selaku calon perangkat Desa Sidoluhur, PMN selaku calon perangkat Desa Trikoyo, AS selaku Kepala Desa Slungkep, MR selaku pihak swasta, dan ASH selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.

BACA JUGA  HP Petugas Kebersihan Dijambret, Warga Berhasil Tangkap Pelaku

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jateng.

Bacaan Lainnya

Sehari kemudian, 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lain ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk proses penyidikan.

BACA JUGA  Mbak Ita: Saya Tidak Minta Divonis Bebas, tapi Seringan-ringannya

Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan empat tersangka dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Mereka adalah Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Selain itu, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. [Ant]

Pos terkait