KPK Sita Sepeda Senilai Rp150 Juta dari Eks Wakil Dirut BRI

Wakil Dirut BRI
Mantan Wakil Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Catur Budi Harto berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), dan mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

Kemudian Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

Pada tanggal tersebut, KPK mengungkapkan Catur Budi Harto menerima Rp525 juta dari Elvizar dalam bentuk sepeda dan dua ekor kuda atas keuntungan para vendor mesin EDC. (ant)

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Trik Lima Sekawan Sedot Duit Bandar Judol

Pos terkait