KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), dan mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).
Kemudian Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.
Pada tanggal tersebut, KPK mengungkapkan Catur Budi Harto menerima Rp525 juta dari Elvizar dalam bentuk sepeda dan dua ekor kuda atas keuntungan para vendor mesin EDC. (ant)