- KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT
MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ini merupakan OTT ke-22 KPK sepanjang 2026.
“Benar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut Setyo mengatakan KPK sudah menangkap sejumlah pihak dalam OTT tersebut.
“Ada beberapa pihak yang sudah diamankan, dan sedang dimintai keterangan,” katanya.
Ketika ditanya siapa saja pihak-pihak tersebut, dia mengatakan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo akan mengungkapkannya.
“Untuk detail siapa-siapa yang diamankan, nanti Jubir akan memberikan keterangan,” ujarnya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). [Ant]

















