MATASEMARANG.COM – Dalam Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga ditegaskan bahwa keluarga berkualitas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan ketahanan sosial masyarakat.
Keluarga berkualitas mencakup berbagai aspek penting seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, kemandirian, mental spiritual, serta penguatan nilai-nilai agama.
Semua aspek ini berperan besar dalam menciptakan lingkungan tumbuh kembang yang positif bagi anak dan remaja.
Oleh karena itu, pola pengasuhan yang baik menjadi kunci dalam menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter.
Negara dan seluruh elemen masyarakat berkewajiban menjamin terpenuhinya hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal.
Perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta penciptaan ruang aman dalam keluarga dan masyarakat, menjadi bagian integral dari upaya peningkatan kualitas hidup anak dan remaja.
Anggota DPRD Jateng, Krisseptiana atau Tia Hendi menyebutkan ada 4 pelaksana penyelenggara pembangunan ketahanan keluarga.
“Keempat pelaksana tersebut adalah pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha,” ungkap Krisseptiana, Jumat 13 Juni 2025 di Joglo Aula Pertemuan Disdalduk KB Kota Semarang.
Salah satu yang digarisbawahi dalam hal ini yakni peran dunia usaha sebagai pelaksana penyelenggara pembangunan ketahanan keluarga.
Dunia usaha wajib berperan serta dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga yang dilaksankan kepada setiap karyawan dan keluarga karyawan.