MATASEMARANG.COM – Ada yang istimewa pada perayaan Hari Jadi Ke-455 Kabupaten Banjarnegara. Kala itu, alun-alun di daerah ini berderet rapi 45.500 gelas dawet.
Warna hijau cendolnya berpadu dengan putih santan dan cokelat gula aren, menghadirkan aroma manis yang akrab di hidung warga.
Kamis, 26 Februari 2026, itu bukan sekadar perayaan hari jadi Banjarnegara, melainkan juga hari ketika dawet ayu mendapat payung hukum yang resmi.
Di panggung utama Peringatan Hari Jadi Ke-455 Kabupaten Banjarnegara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menyerahkan Sertifikat Hak Cipta Logo Dawet Ayu. Momentum itu terasa simbolik karena produk tradisional yang lahir dari dapur-dapur sederhana kini diakui secara legal sebagai identitas daerah.
“Hari ini dawet ayu sudah mendapatkan logo yang diakui sebagai hak cipta Kabupaten Banjarnegara. Momentumnya tepat diserahkan pada hari jadi ke-455,” ujar Heni.
Ia menambahkan, langkah tersebut menjadi bagian dari dorongan legalitas aset-aset daerah di Jawa Tengah agar memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Penyerahan sertifikat berlangsung di hadapan para penggiat dawet ayu, didampingi Bupati Banjarnegara Amalia Desiana dan Wakil Bupati Wakhid Jumali. Turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jateng Agustinus Yosi Setyawan beserta jajaran.
Tepuk tangan warga mengiringi momen ketika dokumen itu berpindah tangan, dari negara kepada tradisi.
Bagi Bupati Amalia Desiana, legalitas logo bukan sekadar seremoni. Ia menyebutnya sebagai nilai tambah ekonomi bagi para pedagang. “Hal ini memberikan nilai ekonomis tersendiri bagi para pedagang Dawet Ayu khas Banjarnegara,” katanya.


















