MATASEMARANG.COM – Modus mengeruk uang lewat jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Pati Sudewo, menguak tabir bahwa praktik patgulipat kekuasaan tidak pernah sekarat.
Ada seribu cara mengumpulkan uang panas dengan memanfaatkan kekuasaan. Penangkapan berulang kali terhadap para pejabat oleh KPK tidak pernah membuat mereka jera. Rasa malu ketika tertangkap bukan lagi sebagai penjera.
Kekosongan jabatan 600-an perangkat desa dijadikan ladang Sudewo untuk mengeruk uang. KPK menyebut Sudewo memeras calon perdes hingga Rp150 juta. Untuk memuluskan aksinya, Bupati Pati melibatkan para kepala desa yang dulu menjadi tim suksesnya.
Seolah mendapat kesempatan ikut menikmati duit panas, menurut KPK, para kepala desa itu ternyata menjual jabatan perdes hingga Rp225 juta. Lowongan jabatan perdes yang seharusnya diisi sosok-sosok berintegritas dan kompeten untuk melayani rakyat desa malah dijadikan arena bancakan. Uang dalam karung menjadi bukti ketika penyidik mencokok Sudewo dan konco-konco-nya
Andai tidak keburu ditangkap, cuan miliaran rupiah dari calon perdes bisa mengalir ke kantong bupati dan para kepala desa.
Bila merujuk pada imbalan gaji atau tanah bengkok garapan perangkat desa, uang suap Rp225 juta mungkin terlalu tinggi. Namun, setiap jabatan selalu memberi peluang untuk mendapatkan keuntungan. Setidaknya meningkatnya status sosial para perangkat desa.
Yang tidak habis pikir bagaimana Sudewo yang pada pertengahan tahun lalu didemo besar-besaran oleh rakyatnya, yang protes atas lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ternyata nekat menabrak hukum. Padahal, pada tahun sama ia juga menghadapi ancaman pemakzulan oleh DPRD Pati meski tidak terealisasi.





















