MATASEMARANG.COM – Makelar kasus yang menjadi terpidana pemufakatan jahat penanganan perkara pembunuhan Ronald Tannur, Zarof Ricar, segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) pada pekan depan oleh jaksa eksekutor.
“Baru pekan depan, rencananya mau dieksekusi (ke lapas). Zarof di Lapas Salemba rencananya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna di Jakarta, Jumat.
Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni Meirizka Widjaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur, telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Sudah dieksekusi satu pekan setelah putusan. Meirizka sudah dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat,” katanya dikutip Antara.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan pejabat MA Zarof Ricar dalam kasus suap dan gratifikasi sehingga vonis terhadapnya tetap 18 tahun penjara sebagaimana putusan di tingkat banding.
“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian petikan amar putusan Perkara Nomor 10824 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Info Perkara MA RI.
Dalam hal ini, MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya memperberat hukuman Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara.
Majelis hakim banding menegaskan, Zarof telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan, serta tindak pidana menerima gratifikasi.
Oleh karena itu, Zarof tetap dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.



















