Manfaat Penerapan Sistem Perceraian Tidak Berbasis Kesalahan

Menurut dia, sejumlah negara, seperti Belanda dan beberapa yurisdiksi Eropa, telah lebih dulu menerapkan dasar perceraian pada kondisi pecahnya perkawinan tanpa menelusuri pihak yang bersalah.

Selama ini, kata Hartini, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) mensyaratkan pembuktian pisah rumah minimal enam bulan bagi pasangan yang mengajukan perceraian dengan alasan perselisihan terus-menerus.

Untuk itu, dia pun mengusulkan agar durasi syarat pisah rumah itu bisa diperpanjang menjadi satu hingga dua tahun sehingga pasangan memiliki waktu memadai untuk menimbang kelanjutan rumah tangga, termasuk soal pengasuhan anak dan pembagian harta bersama.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024

“Pokoknya yang penting jangan hanya enam bulan,” katanya.

Apabila model tanpa kesalahan itu nantinya diterapkan, Hartini menegaskan bahwa sistem perceraian berbasis kesalahan tetap bisa digunakan.

“Tidak berarti menghilangkan model perceraian yang masih berbasis kesalahan,” ucapnya.

Dalam perspektif hukum Islam, menurut Hartini, sebetulnya sudah ada konsep “khuluk” sebagai salah satu bentuk perceraian yang tidak menekankan pencarian pihak yang bersalah.

“Khuluk” merupakan perceraian atas dasar kesepakatan, ketika istri memberikan “iwadh” atau uang tebus kepada suami, kemudian diakhiri dengan pengucapan talak oleh suami.

BACA JUGA  KDRT Dominasi Penyebab Perceraian di Demak

“Dalam hukum Islam itu sudah dikenal ‘khuluk’, dan di situ tidak mencari siapa salah. Itu perceraian dengan kesepakatan,” jelas Hartini. (Ant)

Pos terkait