“Marketplace” Segera Pungut PPh 22 Pedagang “Online”

Staf Ahli Menteri Keuangan
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli dalam taklimat media di Jakarta, Senin (14/7/2025) malam. ANTARA/Imamatul Silfia

MATASEMARANG.COM – Kementerian Keuangan memberikan waktu 2 bulan untuk lokapasar (marketplace) memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring (online).

Direktur Perpajakan I Hestu Yoga Saksama dalam taklimat media, di Jakarta, Selasa, mengatakan telah berkoordinasi dengan sejumlah pelaku lokapasar mengenai rencana penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang akan memungut pajak dari pedagang daring.

Para pelaku lokapasar, katanya, mengaku membutuhkan waktu menyiapkan sistem sebelum mengimplementasikan kebijakan tersebut.

“Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, dalam 1-2 bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” kata Yoga.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/2025 ini tak serta merta diterapkan meski diundangkan pada 14 Juli 2025.

Pihaknya akan melakukan audiensi dengan tiap pemain lokapasar untuk melihat kesiapan masing-masing untuk memberikan perlakuan yang setara.

“Kami menyadari ada lokapasar yang sudah siap, ada yang belum. Tapi kami berharap jaraknya tidak terlalu lama sehingga nanti ada mekanisme yang kami tempuh,” ujar Yon.

Dia memastikan penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak akan disertai surat Keputusan Dirjen Pajak dan secara bertahap.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meneken PMK 37/2025 pada 11 Juni 2025.

BACA JUGA  BMKG: Laut Banda Maluku Digunang Gempa M6,9

Lewat PMK itu, Sri Mulyani sebagai menteri keuangan bakal menunjuk lokapasar sebagai PPMSE untuk memungut pajak dari pedagang daring.

Pos terkait