MATASEMARANG.COM – Masa penahanan tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan, dokter Richard Lee (DRL), diperpanjang 40 hari.
“Penahanan itu terhitung mulai tanggal 26 Maret hingga 5 Mei 2026,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Rabu.
Budi juga menjelaskan berkas perkara dokter Richard Lee sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada Selasa (31/3) sekira pukul 13.00 WIB.
“Kita masih menunggu terkait berkas perkara tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan, sehingga penyidik mengambil langkah untuk melakukan perpanjangan penahanan 40 hari ke depan,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee (DRL) karena menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
Budi menyebutkan dua alasan penahanan dokter tersebut. “Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka live di akun Tiktok,” katanya.
Kedua, sambung dia, tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin (23/2) dan Kamis (5/3) tanpa alasan yang jelas.
“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” tutur Budi dikutip Antara.
Lebih lanjut, dia menyebutkan sebelum dilakukan penahan, DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan.





















