Catatan Akademikus tentang Penerapan KUHP Baru terhadap Kinerja Jurnalistik

MATASEMARANG.COM – Peningkatan literasi hukum seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2023 menjadi hal yang penting untuk dipelajari oleh para pekerja media. Adanya pemahaman terhadap aturan hukum dinilai sangat penting agar kerja jurnalistik bisa tetap berjalan dalam koridor kemerdekaan pers sekaligus terhindar dari potensi jeratan pidana.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang Dr. Rahmat Bowo Suharto SH. MH, menegaskan bahwa pers memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi. Pers berfungsi sebagai penyampai informasi, pilar demokrasi keempat, kontrol sosial, sekaligus sarana pendidikan politik bagi masyarakat.

BACA JUGA  OTT Bupati Cilacap dan 26 Orang Lainnya Terkait Gratifikasi Proyek

Oleh sebab itu, Rahmat mengatakan kerja pers harus dijalankan dalam kerangka kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bacaan Lainnya

“Di undang-undang itu istilah yang digunakan adalah kemerdekaan, bukan sekadar kebebasan. Kemerdekaan pers harus disertai kesadaran akan supremasi hukum, tanggung jawab profesi, dan kode etik jurnalistik,” kata Rahmat saat menjadi narasumber dalam Sinau Bareng Ramadan 2026 dengan tema “Membangun Literasi Jurnalistik dan Silaturahmi Insan Pers Jawa Tengah” di Semarang.

BACA JUGA  Dokter Berbuat Asusila di Rumah Sakit Divonis 11 Tahun Penjara

Rahmat menilai, kemerdekaan pers juga harus dilandasi hati nurani sebagai kompas moral wartawan. Nilai tersebut menjadi pedoman agar praktik jurnalistik tetap jujur, berimbang, dan bertanggung jawab.

Dalam menjalankan tugasnya, pers memiliki sejumlah hak, seperti mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan data yang tepat, akurat, dan benar. Di sisi lain, pers juga wajib menghormati norma agama, kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah.

Pos terkait