“Sebagian besar, tujuh dari sebelas pasal itu sebenarnya sudah ada sejak KUHP lama, seperti pasal pencemaran nama baik. Jadi bukan benar-benar baru,” jelasnya.
Namun demikian, terdapat pula ketentuan baru yang merupakan hasil harmonisasi dengan undang-undang lain. Salah satunya terkait tindak pidana contempt of court, yakni tindakan yang dianggap merendahkan atau mengganggu proses peradilan.
Azil mencontohkan, aturan ini dapat berdampak pada praktik peliputan persidangan oleh wartawan. Menurutnya, siaran langsung jalannya sidang pengadilan berpotensi melanggar aturan apabila tidak mendapatkan izin dari hakim.
“Kalau tidak diizinkan hakim, menyiarkan langsung persidangan bisa menjadi persoalan hukum. Ini pernah menjadi perdebatan sejak kasus Jessica dulu ketika sidang disiarkan secara luas,” tuturnya.
Ia menegaskan, secara prinsip KUHP bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan negara, individu, dan harta benda. Karena itu, keberadaan pasal-pasal tersebut tidak hanya berlaku bagi wartawan, tetapi untuk seluruh masyarakat.
Meski demikian, Azil menilai insan pers perlu memperjuangkan perlindungan hukum yang lebih jelas terhadap profesinya. Ia mencontohkan profesi advokat yang memiliki kekebalan hukum saat menjalankan tugas di persidangan.
“Mungkin wartawan juga bisa mendorong mekanisme perlindungan yang serupa agar kinerjanya tetap terlindungi,” pungkasnya.


















