Catatan Akademikus tentang Penerapan KUHP Baru terhadap Kinerja Jurnalistik

Ia juga mengingatkan adanya sejumlah pasal dalam KUHP baru yang berpotensi menjerat aktivitas jurnalistik, seperti penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut memiliki batasan hukum tertentu.

“Penghinaan terhadap presiden misalnya merupakan delik aduan mutlak. Artinya hanya bisa diproses jika ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan,” tuturnya.

Selain itu, Rahmat menekankan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa penyelesaian perkara pers harus melalui mekanisme Undang-Undang Pers terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  11 Pihak Diperkaya Terkait Pembiayaan Fiktif PT Telkom Rp464,9 Miliar

“Harus melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Pidana adalah langkah terakhir atau ultimum remedium,” jelasnya.

Ia mengatakan, agar terhindar dari kriminalisasi, media dan wartawan perlu memastikan bahwa produk jurnalistik dihasilkan melalui proses yang sah secara administratif dan profesional. Selain itu, setiap tahapan peliputan harus mematuhi kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau tiga aspek itu dijaga, administratif, kode etik, dan hukum, maka risiko kriminalisasi terhadap pers bisa diminimalkan,” terangnya.

BACA JUGA  Tempat Sidang MK Pun Berubah Jadi Ruang Karaoke Saat Uji UU Hak Cipta

Sementara itu, dalam acara yang didukung Bank Jabar Banten (BJB) itu, Wakil Dekan Bidang Riset, Bisnis dan Kerjasama Fakultas Hukum Universitas negeri Semarang (Unnes) Muhammad Azil Maskur, S.H., M.H., menjelaskan ada sejumlah pasal yang berkaitan dengan aktivitas pers dalam KUHP baru sebenarnya bukan sepenuhnya aturan baru. Sebagian besar pasal tersebut sudah ada sejak KUHP lama yang merupakan warisan hukum Belanda.

Pos terkait