Menkeu: Bila Tak Bisa Serap Penganggur, Jangan Matikan Industri Rokok

“Saya akan ke Jawa Timur, akan ngomong sama industrinya. Kalau pasar mereka saya lindungi, yang online-online, yang palsu (ilegal) itu saya akan larang di sana,” ujarnya.

Adapun Kementerian Keuangan memastikan masih mengkaji tarif cukai hasil tembakau pada 2026.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan pemerintah belum menetapkan besaran tarif.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Jateng dan Singapura Jajaki Peluang Investasi Hijau

“Masih dikaji, masih belum (diputuskan). Kan masih ada waktu ya,” kata Anggito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).

Dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, pemerintah dan DPR sepakat menaikkan target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun depan menjadi Rp336 triliun dari sebelumnya Rp334,3 triliun. Namun, detail tarif baru akan ditentukan setelah evaluasi tahun berjalan.

Sebelumnya, Purbaya juga menyampaikan bahwa pemerintah masih mendalami persoalan cukai rokok, termasuk dugaan adanya praktik pemalsuan. Ia menilai potensi penerimaan negara bisa meningkat bila kebocoran dari cukai ilegal dapat ditutup.

BACA JUGA  Sukses Dorong UMKM, Bank Jateng Jadi Pionir Pembiayaan di CNN Indonesia Awards 2025

“Misalnya, kalau saya bisa beresin, saya bisa hilangin cukai-cukai palsu, berapa pendapatannya, dari situ kan saya bergerak ke depan seperti apa,” katanya.

Pos terkait