Menkeu Didesak Kenakan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

Minuman berpemanis
Ilustrasi minuman berpemanis. Dok. Indiana Sugar


Wakil Ketua Fakta Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, menambahkan, somasi yang dilayangkan merupakan langkah awal sebelum gugatan hukum diajukan.

Dalam somasi pertama, Fakta Indonesia memberikan tenggat waktu 14 hari kepada Presiden dan Kementerian Keuangan RI untuk segera menetapkan cukai MBDK.

‎”Kalau tidak direspon, kami lanjutkan somasi kedua dengan tambahan waktu tujuh hari. Setelah itu, kami akan menggugat pemerintah melalui mekanisme perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan kewajiban konstitusional melindungi hak kesehatan warga negara,” katanya.

BACA JUGA  Israel Kehabisan Amunisi Setelah 12 Hari Serang Iran


‎Penggugat cukai MBDK, Hotmarina Harahap, menegaskan penerapan cukai MBDK merupakan langkah mendesak karena berkaitan langsung dengan hak atas kesehatan yang dijamin konstitusi.

‎Ia mengemukakan, konsumsi minuman berpemanis telah menjadi kebiasaan sehari-hari masyarakat dan perlu dikendalikan secara sistematis.

‎”Hak atas kesehatan itu bukan hanya tertulis di Undang-Undang Dasar, tetapi harus diperjuangkan. Hampir semua orang mengonsumsi minuman berpemanis, sering kali tanpa sadar dampaknya,” katanya.

‎Cukai MBDK bukan semata kebijakan fiskal, melainkan instrumen perlindungan kesehatan publik. “Kebijakan tersebut akan diikuti dengan langkah lanjutan seperti pelabelan peringatan kesehatan, pembatasan iklan dan pengendalian promosi produk berpemanis,” katanya. [Ant]

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kota Semarang Kini Miliki Ruang Kreatif untuk Bina Seniman

Pos terkait