Sebagaimana diketahui, Indonesia pernah menerapkan program tax amnesty jilid I pada tahun 2016-2017. Kemudian tax amnesty jilid II diterapkan pada 2022.
Adapun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya sudah menyetujui RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025. Kini terdapat 52 RUU yang menjadi prioritas pembahasan pada periode tersebut, termasuk RUU Pengampunan Pajak. (ant)


















