Selain itu, balon udara, pesawat udara tanpa sistem tenaga penggerak, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara juga masuk kategori yang dikenakan PPN 12 persen. ***
Pos terkait
Mobil Merek Jepang Masih Kuasai Pasar Indonesia, Jenama China Mengintai
Bank-bank Himbara Harus Cermat Salurkan Kredit Rp200 Triliun
Sidak ke BTN Dinilai Bukan Haknya, Menkeu Purbaya: Saya Kan Pengawas Danantara
Bank Jateng Sabet Special Award BISRA 2025 Berkat CSR Tepat Sasaran
Bank Jateng dan SMKN 1 Surakarta Hadirkan Mini Bank Akuntansi
Para Kepala Daerah Resah atas Pemotongan TKD, Mensesneg Angkat Bicara
Kementerian Keuangan Buru dan Tagih 200 Wajib Pajak Besar dan Ribuan Penunggak
Bank Jateng Dukung Transformasi Pasar Keuangan lewat Implementasi DNDF dan OIS