MATASEMARANG.COM – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM akan ditegakkan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar.
Sesuai PP tersebut, Muhaimin menegaskan bahwa setiap infrastruktur publik seperti bandara, terminal, pelabuhan, hingga tempat istirahat (rest area) wajib mengalokasikan 30 persen area lokasinya untuk tempat promosi dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Hal tersebut disampaikan Muhaimin dalam acara Dialog Bersama Menko PM: Mewujudkan Ekonomi Kreatif Tangguh di Collabox Creative Space, Semarang pada, Rabu 29 Oktober 2025.
“Ada PP Nomor 7 Tahun 2021 itu ternyata semua fasilitas publik, terminal, stasiun, rest area, itu harus disediakan 30 persen untuk UMKM dan ekonomi kreatif. Itu harus,” ujar Muhaimin.
Menko Muhaimin mengingatkan Pasal 67 PP 7/2021 mengatur biaya sewa untuk UMKM di infrastruktur publik maksimal 30 persen dari harga sewa komersial.
Muhaimin bahkan mengancam akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek kepatuhan pengelola infrastruktur publik dalam menjalankan PP 7/2021.
“Kalau tidak dilaksanakan bisa ditindak. Jadi itu, mumpung belum saya sidak. Saya ingatkan pengelola-pengelola fasilitas publik menurut Peraturan Pemerintah harus 30 persen spacenya diprioritaskan untuk UMKM dan ekonomi kreatif,” tegasnya.
PP 7/2021 adalah upaya Pemerintah untuk melindungi dan memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk berkembang dan naik kelas. Upaya ini juga dalam rangka memperkuat kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional. Saat ini, UMKM berkontribusi sekitar 60 persen dari total Pendapatan Domestik Bruto (PDB).





















