Menkomdigi Panggil Meta dan Google karena Bandel Tak Patuhi PP Tunas

MATASEMARANG.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memanggil pihak Meta dan Google sebagai imbas ketidakpatuhan terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan aturan turunannya.

Meutya mengatakan kedua raksasa teknologi tersebut melanggar ketentuan dari Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan pelaksana dari PP Tunas.

“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Meutya, Senin malam.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Orator Demo DPR: Kami Tidak Dikondisikan oleh Siapa Pun

Kedua raksasa teknologi itu tidak memenuhi ketentuan yang berlaku setelah PP Tunas efektif dua hari lamanya sejak Sabtu (28/3).

Adapun Meta merupakan perusahaan induk atas platform digital Threads, Facebook, dan Instagram. Sementara Google merupakan perusahaan induk atas platform YouTube.

Platform-platform digital tersebut dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 tahun 2026 dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi dan wajib membatasi akses anak ke layanannya.

Sayangnya hingga aturan itu berlaku, seluruh platform itu belum juga memenuhi kewajibannya untuk membatasi akses anak ke platform tersebut.

BACA JUGA  Kaesang Klaim Banyak Tokoh Besar Bakal Gabung ke PSI

Selain memanggil Meta dan Google, Meutya mengatakan pemerintah telah melayangkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox yang dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian.

Melalui surat peringatan tersebut, Pemerintah menekankan agar baik TikTok maupun Roblox dengan segera memenuhi komitmennya membatasi akses layanan mereka kepada anak-anak sesuai aturan yang ada di Indonesia.

Pos terkait