“Jika selanjutnya kedua platform ini (TikTok dan Roblox) belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut,” kata Meutya.
Meutya mengatakan tidak terkejut menemukan masih adanya entitas bisnis yang mangkir dari kewajibannya mengikuti PP Tunas karena sedari awal memang sudah melakukan penolakan.
Sejauh PP Tunas efektif sejak 28 Maret 2026, baru platform X dan Bigo Live yang patuh sepenuhnya terhadap regulasi tersebut.
Melalui pernyataannya, Menkomdigi menegaskan Indonesia menghargai platform digital yang mengikuti perundang-undangan untuk memastikan anak-anak dapat terlindungi secara optimal.
“Indonesia, kami akan fokus untuk bekerja sama dengan platform yang memiliki iktikad untuk menghormati Indonesia dan tidak hanya sebagai pasar digital tapi juga komit terhadap perundangan dan juga produk hukum di Indonesia dalam rangka melakukan pelindungan anak,” tegas Meutya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi memberlakukan PP Tunas pada 28 Maret 2026 membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026, dijelaskan bahwa beberapa sanksi berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan di antaranya sanksi administratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses. [Ant]





















