Menkum: Polisi yang Sudah Duduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur

MATASEMARANG.COM – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terlanjur sudah duduk di jabatan sipil tak perlu mundur menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mengatakan putusan itu tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi. Namun, dia menilai, ke depannya anggota Polri tak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.

“Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pemerintah Setuju RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas DPR 2025

Menurut dia, hal itu pun akan dibahas di Komisi Percepatan Reformasi Polri. Khususnya untuk memilah jabatan-jabatan sipil yang punya keterkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.

Misalnya, kata dia, ada lembaga-lembaga yang memiliki keterkaitan dengan kepolisian yakni Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Selain itu, menurut dia, ada juga kementerian-kementerian yang memiliki direktorat penegakan hukum.

“Untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu sudah harus berlaku bagi yang baru, yang diusulkan baru. Tapi yang sudah menjabat, tidak perlu mengundurkan diri,” katanya.

BACA JUGA  Menteri: Tak Ada Aturan Abolisi dan Amnesti Hanya untuk Putusan Inkrah

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (13/11), menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

Pos terkait