Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak gentar mendapat intimidasi saat mengungkap praktik kecurangan beras.
Ulah pedagang culas itu merugikan masyarakat dan mengancam ketahanan pangan nasional secara serius.
Amran mengungkapkan ada yang mengingatkan dirinya agar berhati-hati karena menghadapi “orang-orang besar”. Mereka ini berada di balik praktik curang dalam tata niaga dan distribusi beras tersebut.
Meski demikian, ia tetap melanjutkan langkah tegas karena merasa hal tersebut merupakan amanat langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi dan mafia pangan hingga ke akar-akarnya.
“Saya bilang ini perintah Bapak Presiden untuk selesaikan yang korupsi dan mafia. Saya bilang, siap Bapak Presiden, akhirnya kami tindak lanjuti,” kata Amran dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Praktik curang pedagang itu menyebabkan kerugian masyarakat lebih dari Rp99 triliun.
Ia menegaskan tak gentar hadapi intimidasi saat bongkar kecurangan beras meski ada yang menyerang. Tetap siap berjuang demi keadilan, petani, harga wajar, dan ketahanan pangan nasional.
“Kami tidak peduli, yang penting kami di posisi membela rakyat Indonesia, membela petani Indonesia, membela yang ada di level bawah. Kami siap dengan segala risiko, kami siap tanggung,” kata dia.
Amran menyatakan tekadnya membela petani, penyuluh, serta masyarakat kecil tanpa takut menghadapi risiko karena semua langkahnya sepenuhnya untuk Merah Putih dan bangsa Indonesia.
“Tidak boleh kita biarkan, aku tahu ini risikonya besar, ada yang mulai menyerang kami. Tidak masalah, jiwa ragaku untuk Merah Putih, kami siap untuk Merah Putih,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian bersama Bapanas, Satgas Pangan, Kepolisian, hingga Kejaksaan melakukan investigasi kasus kecurangan beras komersial setelah adanya anomali soal beras.
Padahal produksi padi saat ini sedang tinggi secara nasional, bahkan tertinggi dalam 57 tahun terakhir dengan stok hingga saat ini mencapai 4,2 juta ton.
Berdasarkan hasil temuan pada beras premium dengan sampel 136, sebanyak 85,56 persen tidak sesuai ketentuan; 59,78 persen tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET); serta 21,66 persen tidak seusai berat kemasan. Tim menemukan pelanggaran sebanyak 212 merek beras. (Ant)


















