Menteri: PPPK Tidak Boleh Dipecat jika Kontrak Belum Berakhir

MATASEMARANG.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tidak boleh dipecat jika kontraknya belum berakhir.

“Pada intinya, sebetulnya PPPK itu kalau dia belum selesai kontraknya tidak boleh dihentikan, tidak boleh dipecat,” kata Rini pada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Rini menyampaikan hal itu menanggapi pertanyaan anggota Komisi II DPR terkait isu pemerintah daerah akan memberhentikan PPPK karena keterbatasan anggaran, menyusul pemberlakuan skema belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada Januari 2027.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Alasan TNI Tambah Alutsista Baru

Dia mengatakan dasar pengangkatan PPPK adalah demi keberlangsungan layanan publik. Instansi pemerintah juga telah menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) ketika mengangkat PPPK.

“Begitu dia menjadi ASN, ya, kita harus melakukan perlindungan kepada ASN itu,” ucapnya.

Mengenai skema belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta pemotongan dana transfer ke daerah (TKD), Rini mengakui memang perlu penyesuaian.

BACA JUGA  Survei: Konstituen Partai Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD

Rini mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan intensif dengan Menteri Dalam Negeri, mengingat Pasal 146 ayat (3) UU HKPD memungkinkan adanya penyesuaian persentase belanja pegawai daerah berdasarkan keputusan menteri.

“Apakah nanti, saya tidak tahu, UU HKPD jangka waktunya diperpanjang atau apakah ada intervensi-intervensi lain,” ucap Rini dikutip Antara.

Pos terkait