Menteri: PPPK Tidak Boleh Dipecat jika Kontrak Belum Berakhir

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi hingga kreatif mencari pemasukan demi mencegah pemberhentian hubungan kerja terhadap PPPK.

Tito, saat ditemui usai rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3), mengatakan Pasal 146 ayat (3) UU HKPD memungkinkan adanya penyesuaian, namun penyesuaian itu merupakan solusi terakhir.

Kemendagri akan memantau kemampuan pemerintah daerah terlebih dahulu dan Mendagri juga akan menurunkan tim ke daerah-daerah.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Di Salatiga, Gibran Ikut "Live" TikTok

“Jangan mengharapkan solusi-solusi yang terakhir ini. Jangan dulu arahnya ke sana sebelum berusaha. Kita juga ingin lihat kepala daerah yang hebat siapa. Ada kepala daerah yang mungkin langsung menyerah begitu saja. Ya biarkan rakyatnya, kenapa pilih dia, enggak kreatif,” katanya. ***

Pos terkait