- Seorang mantan pegawai bagian pemasaran Dusun Semilir di Kabupaten Semarang diringkus
- Dia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan modus mencairkan cashback fiktif biro perjalanan
- Aksi yang dilakukan sejak pertengahan tahun 2023 tersebut merugikan perusahaan hingga Rp100 juta
MATASEMARANG.COM – Aparat kepolisian dari Polres Semarang mengamankan seorang perempuan mantan staf pemasaran (marketing) salah satu destinasi wisata populer di Kabupaten Semarang.
Pelaku digelandang ke kantor polisi akibat ulahnya melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Kasus penangkapan tersebut diungkapkan oleh Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, Selasa, 13 Oktober 2026.
Pelaku berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo melancarkan aksinya saat masih bekerja di objek wisata Dusun Semilir sejak pertengahan tahun 2023.
Modus operandi yang digunakan OW adalah memanipulasi data kunjungan wisatawan reguler atau mandiri yang datang ke lokasi wisata, seolah-olah rombongan tersebut berasal dari agen biro perjalanan resmi.
Dengan manipulasi data itu, pelaku mengajukan klaim pencairan dana cashback atau komisi kepada bagian administrasi perusahaan.
“Pelaku saat melakukan aksinya sebagai marketing obyek wisata Dusun Semilir, dengan modus memanipulasi data. Pengunjung non biro perjalanan yang datang ke lokasi wisata dimasukkan datanya sebagai rombongan dari biro perjalanan, sehingga pelaku mendapatkan cashback atau fee dari perusahaan,” ungkap AKP Bodia Teja Lelana.
Akibat praktik curang yang berlangsung sepanjang pertengahan 2023 tersebut, perusahaan tempat pelaku bekerja mengalami kerugian finansial material hingga mencapai Rp100 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan internal perusahaan, Tim Satresnarkoba/Satreskrim Polres Semarang bergerak cepat melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil meringkus OW di kampung halamannya di Kabupaten Purworejo, Kamis, 8 Oktober 2026.

















