Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa aliran dana cashback fiktif tersebut dicairkan oleh pelaku ke sejumlah nomor rekening milik rekan kerjanya, termasuk disalurkan ke rekening ayah tirinya yang didaftarkan seolah-olah sebagai agen travel fiktif.
Saat ini, tersangka OW telah ditahan di Mapolres Semarang guna menjalani proses penyidikan lanjutan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

















