MATASEMARANG.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan selebritas Nikita Mirzani bersalah. Hakim memvonis Nikita dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas perkara pemerasan disertai ancaman.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata hakim Khairul Saleh dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.
Khairul mengatakan bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama 3 bulan.
Dengan demikian, untuk pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa, yakni tindak pidana pencucian uang, (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.
Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.
















