Nikita Mirzani Dovonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Nikita Mirzani usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR). (Ant)

BACA JUGA  Delpedro dkk. Divonis Bebas, Yusril: Putusan Bersifat Final

Pos terkait