Noel dan 10 Tersangka Pemerasan di Kemenaker Mulai Diadili

MATASEMARANG.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan bersama 10 tersangka korupsi mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 19 Januari 2026.

Pada sidang perdana siang ini, Noel didakwa melalukan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menyatakan Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara Noel Ebenezer tersebut.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pura-pura Beli, Komplotan Curanmor Gondol Motor Pemilik Toko

Para pengadil tersebut yaitu Nur Sari Baktiana sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

Selain mantan Wamenaker Noel Ebenezer, terdapat 10 orang terdakwa lainnya yang akan diadili dalam persidangan yang sama, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemerasan yang dilakukan Immanuel Ebenezer bersama 10 tersangka terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker mencapai Rp201 miliar.

BACA JUGA  Nikita Mirzani Dovonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

“Dalam penyidikan perkara ini, yakni dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020–2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Budi mengatakan angka tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang, seperti mobil, sepeda motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lain-lain.

Pos terkait