MATASEMARANG.COM – Ketua tim kuasa hukum tersangka FS selaku Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten.
Dalam suratnya, OC, sapaan Otto Cornelis Kaligis, menilai mantan Bupati Klaten Sri Mulyani seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berlangsung pada tahun 2019–2023 tersebut.
“Jadi bukan hanya menetapkan empat tersangka saja, yakni DS selaku mantan Kabid Perdagangan Dinas Perindagkop, FS selaku Direktur PT MMS, serta JJ dan JS selaku dua orang yang pernah menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten,” ucap OC dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia mengklaim pihaknya telah memiliki berbagai data mengenai keterlibatan Sri Mulyani dan ingin menegakkan kebenaran agar tidak ada tebang pilih.
Maka dari itu, dalam suratnya ke Kejagung, jelas dan tegas untuk meminta penyidik kejaksaan juga menetapkan Sri Mulyani sebagai tersangka.
Dikatakan bahwa hal tersebut memiliki dasar yang jelas lantaran tidak mungkin pemerintah daerah (pemda) memiliki aset yang dikelola MMS sebagai perusahaan swasta tanpa sepengetahuan dari seorang bupati.
“Mosok sekdanya yang dikorbankan? Ini saya minta kok supaya dia jadi tersangka, bukan layak lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten Rudy Kurniawan menjelaskan penanganan kasus sudah sampai pada tahap dua, yakni pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti, sehingga dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan.


















