MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kabupaten Temanggung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Temanggung Nomor 550/27 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Odong-Odong/Kereta Kelinci/Kereta Naga, untuk Angkutan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Temanggung.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga keselamatan lalu lintas, sekaligus memberikan jaminan hukum kepada masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Temanggung Saltiyono Atmaji mengatakan, surat edaran tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk menertibkan odong-odong yang marak beroperasi.
“Odong-odong tersebut merupakan kendaraan modifikasi, yang tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan. Sehingga kendaraan tersebut tidak memiliki dokumen administrasi, baik itu izin operasional, maupun izin trayek yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang,” ujarnya, Rabu 24 September 2025.
Saltiyono Atmaji menjelaskan, pengoperasian odong-odong di jalan raya, melanggar pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Berdasarkan data, terdapat 20 odong-odong/kereta kelinci/kereta naga yang beroperasi di wilayah Kabupaten Temanggung.
Dengan adanya surat edaran tersebut, Dinhub bersama Polres Temanggung akan melakukan penertiban.
Pendekatan secara persuasif telah dilakukan kepada asosiasi pengemudi, sehingga ke depan, penegakan hukum dapat dilakukan dengan lebih tegas.
“Harapan kami, dengan adanya Surat Edaran ini bisa dipahami dan dilaksanakan oleh semua pihak, terutama yang memiliki odong-odong untuk tidak mengoperasikan di wilayah Kabupaten Temanggung,” imbuhnya.
















