Saltiyono menekankan, kebijakan ini bukan untuk memutus mata pencaharian masyarakat, melainkan mencegah risiko hukum dan kecelakaan lalu lintas.
Kepala Bidang Pengelolaan Perhubungan Dinhub, Agus Setiawan menambahkan, SE tersebut merupakan bentuk perlindungan kepada seluruh pihak yang terkait dalam aktivitas lalu lintas.
“Kecepatannya terbatas, muatannya juga banyak, terus dimensi kendaraan yang panjang. Ini menyulitkan kendaraan lain untuk bisa menyalip dan sebagainya. Sehingga dengan karakteristik lalu lintas jalan raya di Kabupaten Temanggung dan volumenya sudah agak tinggi, ini sangat membahayakan, karena tidak ada asuransi jasa raharja yang dapat meng- cover apabila terjadi kecelakaan lalu lintas,” tandasnya.
















