OJK Fasilitasi Pertemuan PT Dana Syariah Indonesia dan “Lender”, Bahas Pengembalian Dana yang Tertunda

OJK memfasilitasi pertemuan antara PT DSI lender di Kantor OJK, Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025. (foto: OJK)
OJK memfasilitasi pertemuan antara PT DSI lender di Kantor OJK, Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025. (foto: OJK)

MATASEMARANG.COM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan para pemberi dana (lender) di Kantor OJK, Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam siaran pers menjelaskan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya pengaduan masyarakat terkait keterlambatan pengembalian dana dan imbal hasil dari platform pinjaman daring (pindar) tersebut.

Dalam pertemuan itu, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri beserta jajaran manajemen, serta sejumlah perwakilan lender.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Menkeu Purbaya "Melawan" Luhut, Tetap Tarik Anggaran MBG yang Tak Terserap

“Tujuannya adalah membahas langsung akar masalah yang terjadi di DSI dan mencari solusi konkret untuk penyelesaiannya,” terangnya.

DSI Janji Bertanggung Jawab dan Kembalikan Dana Secara Bertahap

OJK meminta DSI untuk menjelaskan secara terbuka permasalahan internal yang menyebabkan dana lender tertahan.

Menanggapi hal tersebut, DSI menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana secara bertahap, sesuai kemampuan perusahaan.

Rencana penyelesaian ini akan disusun bersama perwakilan lender agar transparan dan adil.

OJK Berlakukan Sanksi PKU Sejak 15 Oktober 2025

Sebagai bentuk pengawasan tegas, OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Dengan sanksi ini, DSI dilarang:

BACA JUGA  Investor Pasar Modal RI Didominasi Anak Muda
  • Menggalang dana baru dari lender.
  • Menyalurkan pendanaan baru kepada peminjam (borrower).
  • Melakukan pengalihan atau pemindahan aset tanpa izin tertulis dari OJK.
  • Mengubah susunan Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan pemegang saham, kecuali untuk memperbaiki kinerja dan menyelesaikan kewajiban.

Layanan Pengaduan Tetap Aktif, OJK Awasi Ketat

OJK juga mewajibkan DSI untuk tetap melayani pengaduan dari lender dan pihak terkait.

DSI harus menyediakan saluran komunikasi aktif seperti telepon, WhatsApp, email, dan media sosial, serta memberikan tanggapan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA  PT Antam Hanya Beli Emas dari Tambang Legal

OJK terus mengumpulkan informasi dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan DSI.

Pos terkait