MATASEMARANG.COM – Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik Lebaran, jajaran Polrestabes Semarang melalui Polsek jajaran melaksanakan penyekatan dan pembatasan operasional angkutan barang bersumbu tiga atau lebih di sejumlah pintu masuk Kota Semarang.
Langkah ini merupakan bagian dari Operasi Ketupat Candi 2026 sekaligus tindak lanjut atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 854 Tahun 2026 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang selama masa mudik Lebaran, yang berlaku mulai 13 hingga 19 Maret 2026.
Kasihumas Polrestabes Semarang Agung Setiyo Budi menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas dan memberikan ruang bagi kendaraan pemudik agar perjalanan berlangsung lebih aman dan tertib.
“Kami mengimbau pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan serta tidak beristirahat di bahu jalan. Manfaatkan rest area yang tersedia,” ujarnya dikutip 15 Maret 2026.
Selain penertiban, petugas juga melakukan sosialisasi kepada pengemudi truk agar memahami ketentuan pembatasan operasional serta menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
Dengan adanya penyekatan ini, arus mudik di Kota Semarang diharapkan lebih lancar, aman, dan tertib.




















