Pakai Sepeda Motor Barang Bukti Selama 9 Bulan, Dua Polisi Diproses Propam

Barang bukti
Ilustrasi. Barang bukti sepeda motor

MATASEMARANG.COM – Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) tidak mau ambil tindakan tebang pilih. Setelah tahu ada personel kepolisian menggunakan sepeda motor berstatus barang bukti, propam langsung mengamankan dua polisi tersebut.

Dua personel Kepolisian Resor Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara diamankan Seksi Profesi dan Pengamanan setelah usai ketahuan memakai sepeda motor yang menjadi barang bukti satu kasus pidana.

Kepala Unit Provos Propam Polresta Kendari Ipda Fadly, Jumat, mengatakan bahwa dua personel tersebut berinisial Briptu AF, yang bertugas di Satuan Lantas dan Bripda IGA di Satuan Samapta Polresta Kendari.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pembangunan IKN Diusulkan Ditunda, Politikus Bilang Begini

“Kedua personel tersebut kedapatan menggunakan sepeda motor yang berstatus barang bukti sitaan kasus senjata tajam (sajam) untuk kepentingan pribadi selama 9 bulan, terhitung sejak tahun 2024,” kata Fadly.

Dia menyebutkan bahwa saat ini proses dua personel tersebut telah dilimpahkan ke Unit Provos usai menjalani pemeriksaan di Pengamanan Internal (Paminal) selama 14 hari.

“Dua oknum tersebut telah kami amankan untuk proses penanganan. Pengamanan internal selama 14 hari sudah selesai, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Unit Provos Sipropam,” ujarnya.

BACA JUGA  Minat Menikah di Barat Menurun, Menag: Jangan Ditiru

Fadly menyebutkan bahwa pelanggaran keduanya bermula saat motor tersebut diamankan usai pelaksanaan razia karena pengemudinya membawa senjata tajam.

Briptu AF disebut mengamankan kendaraan tersebut di Barak Dalmas tanpa prosedur administrasi penyitaan barang bukti. Selanjutnya, Bripda IGA yang merupakan salah satu oknum yang terduga pelanggar, mengambil barang tersebut tanpa sepengetahuan pimpinan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, bahkan sepeda motor itu disimpan di rumahnya.

Pos terkait