“Menurut pengakuan yang bersangkutan saat diinterogasi, motor tersebut sudah berjalan sembilan bulan digunakan, terhitung sejak tahun 2024,” jelas Fadly disitat Antara.
Atas perbuatannya, kedua personel Polresta Kendari disangka melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yakni Pasal 6 huruf I, yang secara tegas melarang penggunaan barang bukti untuk kepentingan pribadi.
Fadly menambahkan, ancaman sanksi yang menunggu kedua oknum ini beragam, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat atau gaji berkala, mutasi yang bersifat demosi, hingga penempatan dalam tempat khusus (patsus).
Saat ini, pihak Propam tengah berupaya memanggil pemilik kendaraan yang berstatus korban untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pemberkasan. ***

















