MATASEMARANG.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menolak penerapan pajak terhadap perdagangan barang bekas impor (thrifting).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa penerapan pajak tersebut tidak bisa dilakukan, mengingat status impor barang/pakaian bekas adalah ilegal di Indonesia.
“Yang namanya ilegal, kan ya ilegal,” kata Mendag Budi saat ditemui di sela pembukaan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana memberikan pernyataan yang tak jauh berbeda dari Mendag Budi Santoso.
“Statusnya itu kan barang ilegal. Enggak mungkin mau dikasih kuota, mau dikasih pajak. Ya kan ada peraturan clear, jelas,” ujar Temmy di sela acara yang sama.
Namun, Temmy mengatakan, pihaknya terbuka dan tidak melarang pedagang barang thrifting untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap aturan yang melarang penjualan barang bekas impor tersebut. (Ant)


















